PTK di Pulau Tidung Layani 83 Permohonan
Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang diadakan Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kepulauan Seribu, Kamis (13/7) kemarin di ruang terbuka kantor Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, melayani 83 berkas permohonan izin dan non-izin.
Pelayanan jemput bola ini melibatkan OPD dan instansi terkait
Kepala UP PTSP Kabupaten Kepulauan Seribu, Erwin merinci, permohonan yang dilayani meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masing-masing satu orang, 17 pengajuan pembuatan paspor, sembilan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 16 lapor SPT dan Efin.
Kemudian, delapan orang konsultasi pengadilan agama, tiga konsultasi
BPJS Ketenagakerjaan, satu konsultasi perkapalan KSOP dan 18 permohonan terkait administrasi kependudukan dan konsultasi perpajakan sembilan orang. Pelayanan Terpadu Keliling Kepulauan Seribu Layani 516 Permohonan"Pelayanan jemput bola ini melibatkan OPD dan instansi terkait, " kata Erwin, Jumat (14/7).
Menurut Erwin, pihaknya telah melaksanakan PTK di enam kelurahan. Pelayanan ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi warga karena mereka tak perlu jauh-jauh menyambangi kantor instansi dimaksud.
"PTK selanjutnya masih dijadwalkan," ujarnya.
Susi (29) warga RT 04/02 Pulau Tidung, mengaku senang karena diberikan kemudahan dalam mengurus NPWP. Menurutnya layanan PTK ini sagat membantu, sebab dirinya tak harus keluar pulau untuk mengurus perizinan.
"Sangat bagus pelayanannya, tidak mengantri lama. Proses pengajuan juga cepat tidak mencapai 15 menit," pungkasnya.